SEJARAH
BERKEMBANGNYA KOPERASI
NAMA
: DENA JULIARISTA
NPM
: 21216800
KELAS : 2EB19
1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota
Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa pekembangan kapitalisme sebagai akibat
dari revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang – barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Pada tahun 1862 jumlah
koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian dibentuklah pusat koperasi
pembelian dengan nama The Cooperative
Whole Sale Society (CWS). Pusat koperasi pembelian ini berhasil mempunyai
kurang lebih 200 pabrik dengan 9000 pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik disektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan - perwakilan
di luar negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi
usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870,
koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang
dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan
koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah
tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi
memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat
kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas
pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan
pemberantasan buta huruf. Kemudian Women
Skill Guild Youth Organization
membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative
Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative
Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi
pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya
koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha
mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat
pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya
pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup
masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai
400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas
lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan
dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya
terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita
Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat
besar pada waktu itu. Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan
mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan,
kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk
mengatasinya, perlu didirikan social
work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen
perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian,
perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di
Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk
mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut. Di samping
negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori
Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze
(1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang
ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah
pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai
negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Pada
tahun 1920, diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah bulan September
1921, kesimpulannya bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian
rakyat. Seiring perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, tahun
1927 dikeluarkan Regeling Inlandsche
Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan koperasi yang khusus berlaku
bagi golongan bumi putra). Tahun 1930
didirikannya Jawatan Koperasi dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke masuk dalam
lingkungan Departemen BB (departemen Dalam Negeri), kemudian tahun 1935
dipindahkan ke Departemen EZ (Departemen Kehakiman).
Pada tanggal 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI), menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi,
serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu, langkah-langkah mempolitikkan
koperasi mulai tampak. Dan pada tahun 1965 diadakan lagi Munaskop II
yang diadakan di Jakarta merupakan
pengambil alihan koperasi oleh kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru. Kemudian
tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan
diridan dilakukan penertiban organisasi koperasi mengakibatkan penurunan jumlah
koperasi.
Pada
tahun 1992, UU No.12 tahun 1967 disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Di samping UU No.25 tersebut, Pemerintah juga
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Kegiatan usaha
Simpan Pinjam oleh koperasi. PP tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan
koperasi dalam usaha jasa keaungan, yang membedakan kopeasi yang bergerak
disektor moneter dan sektor riil.
Referensi :
Arifin Sitio, 2001, Koperasi:Teori
dan Praktik, Jakarta: Erlangga.
http://gurupintar.com/threads/jelaskan-secara-singkat-sejarah-berdirinyas-koperasi-di-indonesia.3307/
Nama Kelompok 6 :
1. Dena juliarista
(21216800)
2. Istianah (23216624)
3. Ria Monikawati
(26216292)
4. Tinna Marini
(27216398)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar