Senin, 20 November 2017

Jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggota #SoftSkillEkonomiKoperasi



JENIS KOPERASI BERDASARKAN STATUS ANGGOTA

Nama                   : Dena Juliarista
Npm                     : 21216800
Kelas                    : 2EB19

1.      Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi Pegawai Negeri didirikan dengan tujuan menyejahterakan seluruh anggotanya. Koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri di seluruh Indonesia biasanya disebut dengan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) contohnya koperasi keluarga guru Jakarta (kkgj) Jalan Indosat (kopindosat).
·         Nama Koperasi : KPN. Baji Artha
·         Alamat : Jl. Darul Maarif No.70, Karuwisi Utara, Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90216.
·         Unit kegiatan usaha :
-          Pembiayaan; multi guna, KPR/KPM, cras program.
-          Simpanan;  tabungan haji, tabungan umroh, tabungan suka rela, tabungan khusus.
-          Travel; penjualan tiket pesawat, umroh, perjalanan dinas.
-          Mini Market.
·         Keuntungan :
-          Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
-          Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

2.      Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang. Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
·         Nama koperasi : Koperasi Pasar Bhakti.
·         Alamat : Jl Mayjen DI Panjaitan 3 27218, BATUSANGKAR, Indonesia.
·         Unit kegiatan usaha :
-          Unit simpan pinjam
-          Unit kebutuhan pokok
·         Keuntungan :
-          Koperasi pasar dapat menyediakan kebutuhan produk/barang bagi pedagang dengan harga terjangkau. Sehingga pedagang mudah mendapat stok barang untuk keperluan dagangnya.
-          Menjadi penyokong dan penyedia modal dana bagi pedagang yang membutuhkan. Di sini koperasi menjadi tempat pemberi kredit dan bantuan bagi pedagang.

3.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·         Nama koperasi : KUD Mitrayasa
·         Alamat : Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
·         Jenis unit usaha : Unit usaha sapi perah
·         Kegiatan usaha : Peternak sapi perah sekitar lokasi pabrik dan dipertahankan produktivitasnya 10 liter per ekor sapi serta kepemilikan sapi perahnya yang berkisar 2-3 ekor. Sehingga sangat kecil kemungkinan untuk menuntut peningkatkan susu segar yang disetor oleh para peternak untuk menambah bahan baku utama produk. Cara satu-satunya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatannya adalah dengan melakukan optimalisasi produksi.
·         Keuntungan : Usaha pengolahan susu nantinya akan dijalankan secara otomatis. Tidak seperti yang selama ini berjalan menggunakan peralatan pengolahan semi otomatis.

4.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
·         Alamat : Kompleks YAPI Al Azhar, Jalan Sunan Giri, Rawamangun, Jakarta Timur.
·         Unit kegiatan usaha :
-          Unit Usaha Simpan Pinjam : Bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.
-          Unit Usaha Toko : Bidang usaha toko menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal piket para siswa.
-          Unit Kafetaria/Kantin Sekolah : Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan menjalin kerja sama dengan para produsen makanan atau minuman ringan.
-          Unit Usaha Pelayanan/Jasa : Selain memberikan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.
·         Keuntungan : Menambah pengetahuan dunia bisnis, Membantu mengelola pembayaran, Menumbuhkan pendidikan karakter disiplin, Melatih tanggung jawab, Melatih sikap kerja sama, Belajar mengelola usaha, dsb.

5.      Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi yang didirikan di pondok pesantren sendiri juga memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan para penghuni pondok pesantren dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
·         Alamat : Pondok Pesantren Al Ittifaq di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
·         Jenis unit usaha : Unit Usaha Agribisnis.
·         Kegiatan usaha : memasokan produk sayur-mayur ke pasar-pasar modern di Bandung hingga ke luar wilayah bahkan ke Jakarta.
·         Keuntungan : sarana pemenuhan kebutuhan warga pesantren juga menekan biaya produksi sehingga produk yang dihasilkan dapat memiliki nilai keunggulan kompetitif dan komparatif serta menjadi laboratorium bagi penumbuh kembang jiwa mandiri dan wirausaha santri.

Referensi :
Nama Kelompok 6 :
1. Dena Juliarista (21216800)
2. Istianah (23216624)
3. Ria Monikawati (26216292)
4. Tinna Marini (27216398)

Minggu, 22 Oktober 2017

Badan Usaha Berbentuk Koperasi #SoftskillEkonomiKoperasi



BADAN USAHA BERBENTUK KOPERASI

NAMA                       : DENA JULIARISTA
NPM                           : 21216800
KELAS                      : 2EB19

1.      PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara, Perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.      KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha Menurut UU No. 25 Tahun 1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha. Jadi, Koperasi sebagai badan usaha  juga merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, informasi dan teknologi.
Koperasi sebagai Badan Usaha maka :
a.       Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku,
b.      Mampu menghasilkan keuntungan dan nmengembangkan organisasi dan usahanya,
c.       Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa,
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi).
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut sebagai Customer. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.
Badan usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (Member Ship System) sebagai sistem yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
a.       Status dan motif anggota koperasi
b.      Kegiatan usaha
c.       Permodalan koperasi
d.      Manajemen koperasi
e.       Organisasi koperasi
f.       Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

3.      TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggung jawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketulusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.      KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa. Dimana dalam perusahaan ada proses produksi dan distribusi.
Kendala – kendala teori perusahaan :
-          Kendala sumber daya
-          Kendala jumlah mutu
-          Kendala hukum atau peraturan
Keterbatasan teori perusahaan :
  1. Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya dan mencari tujuan lainnya.
  2. Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
  3. Kritik atas tanggung jawab sosial.
TEORI LABA
            Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

·  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·  Teori  Laba Friksional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
·  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-           Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu.
-          Skala ekonomi.
-          Kepemilikan hak paten.
-          Pembatasan dari pemerintah.
FUNGSI LABA
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri / perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

5.      KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota yaitu, sebagai berikut :
1.      unit usaha simpan pinjam;
2.      perdagangan umum;
3.      perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.      kontraktor dan konsultan bangunan;
5.      penerbitan dan percetakan; dsb.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
STATUS DAN MOTIF ANGGOTA
            Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (Owner) dan sebagai pemakai (User). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota yang memenuhi 2 kriteria :
- Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (Income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

PERMODALAN KOPERASI
            Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
Modal Investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain. Modal Kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip – prinsip dalam perusahaan, yaitu :
·         Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan,
·         Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

Modal sendiri bersumber dari:
Ø  Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Ø  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Ø  Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø   Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:

- Anggota yaitu, pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
- Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi.
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perUndang – Undangan yang berlaku.
- Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perUndang - Undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

REFERENSI
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.2001.Koperasi Teori dan Praktik.Jakarta.PT Penerbit Erlangga
https://books.google.co.id/books?id=-eUqXxIvTwAC&pg=PA123&lpg=PA123&dq=kegiatan+usaha+koperasi&source=bl&ots=s4HvF0_0Ox&sig=euDjyP-KAm7Tto9G3YXy8Os7XWY&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=kegiatan%20usaha%20koperasi&f=false
Nama Kelompok 6 :
1. Dena Juliarista (21216800)
2. Istianah (23216624)
3. Ria Monikawati (26216292)
4. Tinna Marini (27216398)