BADAN USAHA BERBENTUK KOPERASI
NAMA : DENA JULIARISTA
NPM :
21216800
KELAS : 2EB19
1.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, walaupun kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara, Perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
2.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha Menurut UU No.
25 Tahun 1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha. Jadi, Koperasi sebagai badan
usaha juga merupakan kombinasi dari
manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, informasi dan teknologi.
Koperasi sebagai Badan Usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku,
b. Mampu menghasilkan keuntungan dan nmengembangkan
organisasi dan usahanya,
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa,
d. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik,
organisasi, dan informasi).
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
(non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang
pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut
sebagai Customer. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal
20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang
merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.
Badan usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan
ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi,
selain harus memiliki 4 sistem, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (Member
Ship
System)
sebagai sistem yang ke lima.
Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam
perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai
keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat
tergantung dari partisipasi anggotanya.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk
pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
a. Status dan
motif anggota koperasi
b. Kegiatan usaha
c. Permodalan
koperasi
d. Manajemen koperasi
e. Organisasi
koperasi
f. Sistem
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
3.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Tujuan
utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor
25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Koperasi
juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai
berdikari, bertanggung jawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau
keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima
nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketulusan, tanggung jawab sosial
serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai
etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan
keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung
jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
Nilai-nilai
kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan
prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan
mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara
lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai
aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan
arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya.
4.
KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
Perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber
daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi
barang atau jasa. Dimana dalam perusahaan ada proses produksi dan distribusi.
Kendala – kendala teori perusahaan :
-
Kendala sumber daya
-
Kendala jumlah mutu
-
Kendala hukum atau peraturan
Keterbatasan teori perusahaan :
- Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya dan mencari tujuan lainnya.
- Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
- Kritik atas tanggung jawab sosial.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Friksional (frictional Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi
keseimbangan jangka panjang (long run
equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi
output dan menekankan harga yang lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-
Penguasaan penuh atas supply
bahan baku tertentu.
-
Skala
ekonomi.
-
Kepemilikan
hak paten.
-
Pembatasan
dari pemerintah.
FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri
/ perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode
produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
5.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota yaitu, sebagai berikut :
1. unit usaha simpan pinjam;
2. perdagangan umum;
3. perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4. kontraktor dan konsultan bangunan;
5. penerbitan dan percetakan; dsb.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
STATUS
DAN MOTIF ANGGOTA
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (Owner) dan sebagai pemakai (User). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan
sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota yang memenuhi 2 kriteria :
- Calon anggota tersebut tidak lagi
berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut
paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon anggota koperasi harus
memiliki pendapatan (Income) yang
pasti, sehingga dengan demikian mereka dengan mudah melakukan investasi pada
usaha koperasi yang mempunyai prospek.
PERMODALAN
KOPERASI
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun
pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
Modal
Investasi adalah
sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional
suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan
lain-lain. Modal Kerja adalah
sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip – prinsip dalam perusahaan,
yaitu :
·
Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk
pembiayaan modal kerja, dan,
·
Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan
permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal
koperasi terdiri dari Modal Sendiri
dan Modal Pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari:
Ø Simpanan pokok anggota, yaitu
sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini
sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
Ø Simpanan wajib, yaitu sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Ø Dana cadangan, yaitu sejumlah dana
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau
barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada
suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
- Anggota yaitu, pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
- Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi.
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perUndang – Undangan yang berlaku.
- Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perUndang - Undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
REFERENSI
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.2001.Koperasi Teori dan Praktik.Jakarta.PT
Penerbit Erlangga
https://books.google.co.id/books?id=-eUqXxIvTwAC&pg=PA123&lpg=PA123&dq=kegiatan+usaha+koperasi&source=bl&ots=s4HvF0_0Ox&sig=euDjyP-KAm7Tto9G3YXy8Os7XWY&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=kegiatan%20usaha%20koperasi&f=false
Nama
Kelompok 6 :
1.
Dena Juliarista (21216800)
2.
Istianah (23216624)
3.
Ria Monikawati (26216292)
4.
Tinna Marini (27216398)