Minggu, 22 Oktober 2017

Badan Usaha Berbentuk Koperasi #SoftskillEkonomiKoperasi



BADAN USAHA BERBENTUK KOPERASI

NAMA                       : DENA JULIARISTA
NPM                           : 21216800
KELAS                      : 2EB19

1.      PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara, Perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.      KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha Menurut UU No. 25 Tahun 1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha. Jadi, Koperasi sebagai badan usaha  juga merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, informasi dan teknologi.
Koperasi sebagai Badan Usaha maka :
a.       Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku,
b.      Mampu menghasilkan keuntungan dan nmengembangkan organisasi dan usahanya,
c.       Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa,
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi).
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut sebagai Customer. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.
Badan usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (Member Ship System) sebagai sistem yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
a.       Status dan motif anggota koperasi
b.      Kegiatan usaha
c.       Permodalan koperasi
d.      Manajemen koperasi
e.       Organisasi koperasi
f.       Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

3.      TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggung jawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketulusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.      KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa. Dimana dalam perusahaan ada proses produksi dan distribusi.
Kendala – kendala teori perusahaan :
-          Kendala sumber daya
-          Kendala jumlah mutu
-          Kendala hukum atau peraturan
Keterbatasan teori perusahaan :
  1. Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya dan mencari tujuan lainnya.
  2. Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
  3. Kritik atas tanggung jawab sosial.
TEORI LABA
            Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

·  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·  Teori  Laba Friksional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
·  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-           Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu.
-          Skala ekonomi.
-          Kepemilikan hak paten.
-          Pembatasan dari pemerintah.
FUNGSI LABA
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri / perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

5.      KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota yaitu, sebagai berikut :
1.      unit usaha simpan pinjam;
2.      perdagangan umum;
3.      perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.      kontraktor dan konsultan bangunan;
5.      penerbitan dan percetakan; dsb.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
STATUS DAN MOTIF ANGGOTA
            Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (Owner) dan sebagai pemakai (User). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota yang memenuhi 2 kriteria :
- Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (Income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

PERMODALAN KOPERASI
            Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
Modal Investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain. Modal Kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip – prinsip dalam perusahaan, yaitu :
·         Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan,
·         Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

Modal sendiri bersumber dari:
Ø  Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Ø  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Ø  Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø   Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:

- Anggota yaitu, pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
- Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi.
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perUndang – Undangan yang berlaku.
- Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perUndang - Undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

REFERENSI
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.2001.Koperasi Teori dan Praktik.Jakarta.PT Penerbit Erlangga
https://books.google.co.id/books?id=-eUqXxIvTwAC&pg=PA123&lpg=PA123&dq=kegiatan+usaha+koperasi&source=bl&ots=s4HvF0_0Ox&sig=euDjyP-KAm7Tto9G3YXy8Os7XWY&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=kegiatan%20usaha%20koperasi&f=false
Nama Kelompok 6 :
1. Dena Juliarista (21216800)
2. Istianah (23216624)
3. Ria Monikawati (26216292)
4. Tinna Marini (27216398)

Kamis, 05 Oktober 2017

Sejarah Perkembangan Koperasi #SoftskillEkonomiKoperasi

SEJARAH BERKEMBANGNYA KOPERASI

NAMA                       : DENA JULIARISTA
NPM                           : 21216800
KELAS                      : 2EB19


1.      SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
            Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa pekembangan kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Pada tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pusat koperasi pembelian ini berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9000 pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik disektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan -  perwakilan di luar negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain lain.
            Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The Women’s Coorporative Guild  yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
            Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu. Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut. Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
            Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


2.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah bulan September 1921, kesimpulannya bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, tahun 1927 dikeluarkan Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra).  Tahun 1930 didirikannya Jawatan Koperasi dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke masuk dalam lingkungan Departemen BB (departemen Dalam Negeri), kemudian tahun 1935 dipindahkan ke Departemen EZ (Departemen Kehakiman).
            Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu, langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.  Dan  pada tahun 1965 diadakan lagi Munaskop II yang diadakan di Jakarta  merupakan pengambil alihan koperasi oleh kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru. Kemudian tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diridan dilakukan penertiban organisasi koperasi mengakibatkan penurunan jumlah koperasi.
Pada tahun 1992, UU No.12 tahun 1967 disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di samping UU No.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Kegiatan usaha Simpan Pinjam oleh koperasi. PP tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keaungan, yang membedakan kopeasi yang bergerak disektor moneter dan sektor riil.

Referensi :
Arifin Sitio, 2001, Koperasi:Teori dan Praktik, Jakarta: Erlangga.
http://gurupintar.com/threads/jelaskan-secara-singkat-sejarah-berdirinyas-koperasi-di-indonesia.3307/

Nama Kelompok 6 :
1. Dena juliarista (21216800)
2. Istianah (23216624)
3. Ria Monikawati (26216292)
4. Tinna Marini (27216398)